Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 26/1974 · PP No. 26 Tahun 1974 · PP Nomor 26 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 1974Tanggal Penetapan:14 Juni 1974
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juni 1974
Tanggal Penetapan14 Juni 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 36) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan. Dalam proses pengalihan ini, Perusahaan Negara Aneka Tambang dinyatakan bubar dan dibentuk tim likwidatur untuk menyelesaikan pembubaran tersebut. Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Aneka Tambang hingga saat pembubarannya. Seluruh saham dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian tersebut.

(-)

(-)