Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium

Juga dikenal sebagai: PP 47/2017 · PP No. 47 Tahun 2017 · PP Nomor 47 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 33) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 6) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Tambang Batubara Bukit Asam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 68)

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Indonesia Asahan Aluminium melalui penambahan penyertaan modal negara. Modal ini berasal dari pengalihan saham Seri B milik negara pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, dan seluruh saham pada PT Freeport Indonesia. Dengan pengalihan ini, negara tetap mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut melalui saham Seri A dwiwarna. Selain itu, status perusahaan-perusahaan tersebut berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.

(-)

(-)