Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Tambang Batubara Bukit Asam.

Juga dikenal sebagai: PP 42/1980 · PP No. 42 Tahun 1980 · PP Nomor 42 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1980Tanggal Penetapan:15 Desember 1980
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Tambang Batubara Bukit Asam.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 1980
Tanggal Penetapan15 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan hasil produksi Unit Tambang Batubara Bukit Asam dalam rangka penghematan penggunaan minyak bumi dan pengembangan sumber energi lain. Tujuannya adalah agar kegiatan usaha tambang batubara dapat berjalan lancar dan berkembang secara wajar dengan mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian PERSERO Tambang Batubara Bukit Asam. Modal PERSERO berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, yang sebelumnya berada dalam Perusahaan Negara Tambang Batubara. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian PERSERO, dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertambangan dan Energi.

(-)

(-)