Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 3/1976 · PP No. 3 Tahun 1976 · PP Nomor 3 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 1976Tanggal Penetapan:24 Januari 1976
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Januari 1976
Tanggal Penetapan24 Januari 1976
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengubah status hukum dan struktur organisasi perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Tambang Timah dan pengalihan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan lama. Seluruh saham perusahaan baru dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada Menteri Pertambangan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Tambang Timah beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Tim likuidasi dibentuk untuk melaksanakan pembubaran Perusahaan Negara Tambang Timah, dengan susunan keanggotaan dari Departemen Pertambangan, Departemen Keuangan, dan Perusahaan Negara Tambang Timah. 3. Pengesahan pertanggungjawaban likuidatur dilakukan oleh Menteri Pertambangan berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.

(-)