di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Juga dikenal sebagai: PP 44/2020 · PP No. 44 Tahun 2020 · PP Nomor 44 Tahun 2020
Pandemik COVID-19 telah berdampak signifikan pada ekonomi dan sosial Indonesia, sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal berupa Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pembangunan nasional. Pemberian ini tidak termasuk tunjangan kinerja dan sejenisnya, dan hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar jika penerima memiliki lebih dari satu penghasilan. Kebijakan ini juga mengatur pemberian kepada Pegawai non-PNS dengan memperhatikan jenjang jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja.