Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 44/2020 · PP No. 44 Tahun 2020 · PP Nomor 44 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020Tanggal Penetapan:7 Agustus 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2020
Tanggal Penetapan07 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019.

Pandemik COVID-19 telah berdampak signifikan pada ekonomi dan sosial Indonesia, sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal berupa Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pembangunan nasional. Pemberian ini tidak termasuk tunjangan kinerja dan sejenisnya, dan hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar jika penerima memiliki lebih dari satu penghasilan. Kebijakan ini juga mengatur pemberian kepada Pegawai non-PNS dengan memperhatikan jenjang jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja.

(-)

(-)