Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 19/2016 · PP No. 19 Tahun 2016 · PP Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2016Tanggal Penetapan:17 Juni 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 2016
Tanggal Penetapan17 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan melalui pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan bulanan. Kebijakan ini juga mengatur bahwa bagi mereka yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa penerima pensiun atau tunjangan janda atau duda juga berhak menerima pensiun atau tunjangan ketiga belas.

(-)

(-)