Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 18/2018 · PP No. 18 Tahun 2018 · PP Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018Tanggal Penetapan:23 Mei 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2018
Tanggal Penetapan23 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Pasal 3 dan Pasal 4, yang mengatur besaran dan waktu pembayaran penghasilan ketiga belas, serta penambahan ayat yang mengatur pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Peraturan ini juga berlaku bagi pejabat lain yang setara dengan menteri, wakil menteri, staf khusus, anggota DPRD, hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat berwenang.

(-)

(-)