Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 23/2017 · PP No. 23 Tahun 2017 · PP Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2017Tanggal Penetapan:13 Juni 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juni 2017
Tanggal Penetapan13 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan melalui pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Peraturan ini mengatur bahwa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli, sementara pensiun pokok dan tunjangan lainnya dibayarkan pada bulan Juni. Jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada bulan tersebut, maka dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Peraturan ini juga mencakup pejabat lain yang setara dengan Menteri, Wakil Menteri, Staf Khusus, Anggota DPRD, Hakim Ad-hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat berwenang.

(-)

(-)