Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Juga dikenal sebagai: PP 38/2019 · PP No. 38 Tahun 2019 · PP Nomor 38 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2019Tanggal Penetapan:6 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 2019
Tanggal Penetapan06 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural dengan memberikan penghasilan ketiga belas. Kebijakan ini merupakan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional berdasarkan kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai. Perubahan utama dalam peraturan ini mencakup penetapan daftar lembaga nonstruktural yang berhak menerima penghasilan ketiga belas oleh menteri terkait, serta ketentuan baru mengenai penghasilan ketiga belas bagi penerima pensiun janda/duda. Selain itu, pajak penghasilan atas penghasilan ketiga belas dibebankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)