Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Juga dikenal sebagai: PP 24/2017 · PP No. 24 Tahun 2017 · PP Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2017Tanggal Penetapan:13 Juni 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural (LNS) melalui pemberian penghasilan ketiga belas. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Penghasilan ketiga belas diberikan kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti warga negara Indonesia, telah bekerja minimal satu tahun, dan pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Besaran penghasilan ketiga belas didasarkan pada penghasilan bulan Juni dan dibayarkan pada bulan Juli. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan ini diatur oleh menteri terkait.

(-)

1. Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas wajib mengembalikan kelebihan pembayaran kepada negara.