Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 28/2016 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:13 Oktober 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan13 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 350).

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk berbagai golongan konsumen. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, meningkatkan mutu pelayanan kepada konsumen, meningkatkan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran, serta menerapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan tarif tenaga listrik berdasarkan golongan tarif, yang terdiri atas tarif reguler dan prabayar. 2. Pengelompokan tarif tenaga listrik untuk keperluan pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintah dan penerangan jalan umum, traksi, penjualan curah, dan layanan khusus. 3. Penetapan golongan tarif untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu. 4. Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan tarif tenaga listrik reguler dan prabayar ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero). 5. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) dilaksanakan setiap bulan apabila terjadi perubahan pada nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau inflasi. Penyesuaian tarif ini ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) dengan berpedoman pada ketentuan dan formula yang tercantum dalam Lampiran IX.

(-)

(-)