Peraturan Menteri ini menetapkan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk berbagai golongan konsumen. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, meningkatkan mutu pelayanan kepada konsumen, meningkatkan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran, serta menerapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan tarif tenaga listrik berdasarkan golongan tarif, yang terdiri atas tarif reguler dan prabayar.
2. Pengelompokan tarif tenaga listrik untuk keperluan pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintah dan penerangan jalan umum, traksi, penjualan curah, dan layanan khusus.
3. Penetapan golongan tarif untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.
4. Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan tarif tenaga listrik reguler dan prabayar ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero).
5. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) dilaksanakan setiap bulan apabila terjadi perubahan pada nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau inflasi. Penyesuaian tarif ini ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) dengan berpedoman pada ketentuan dan formula yang tercantum dalam Lampiran IX.