Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Perubahan tersebut meliputi penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan pada nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau inflasi. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk berbagai golongan tarif tenaga listrik, termasuk golongan tarif untuk keperluan rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintah, penerangan jalan umum, dan layanan khusus. Formula penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) ditetapkan berdasarkan perubahan Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik (BPP) sesuai APBN 2013 terhadap nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau inflasi. Koefisien K ditetapkan Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) setelah terbitnya Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun yang bersangkutan.