Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 18/2017 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:14 Februari 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan14 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Perubahan tersebut meliputi penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan pada nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau inflasi. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk berbagai golongan tarif tenaga listrik, termasuk golongan tarif untuk keperluan rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintah, penerangan jalan umum, dan layanan khusus. Formula penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) ditetapkan berdasarkan perubahan Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik (BPP) sesuai APBN 2013 terhadap nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau inflasi. Koefisien K ditetapkan Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) setelah terbitnya Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun yang bersangkutan.

(-)

(-)