di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 7/2024 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini menetapkan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT PLN). Tarif tenaga listrik ditetapkan berdasarkan struktur dan golongan tarif, yang terdiri dari tarif reguler dan prabayar. Tarif reguler dibayarkan setelah pemakaian, sedangkan tarif prabayar dibayarkan sebelum pemakaian.
Tarif tenaga listrik meliputi berbagai keperluan, termasuk:
Golongan tarif tertentu, seperti rumah tangga dengan daya tertentu, bisnis menengah dan besar, industri menengah dan besar, fasilitas pemerintah, penerangan jalan umum, dan layanan khusus, dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap 3 bulan. Penyesuaian ini mempertimbangkan perubahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan. Direksi PT PLN menyampaikan perhitungan penyesuaian tarif kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang kemudian menetapkan penyesuaian tersebut. PT PLN wajib mengumumkan penyesuaian tarif kepada konsumen paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan.
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tarif tenaga listrik, termasuk peningkatan efisiensi, mutu, keandalan, keamanan penyediaan tenaga listrik, dan pelayanan kepada konsumen.