Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 3/2020 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2020Tanggal Penetapan:14 Februari 2020
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku18 Februari 2020
Tanggal Penetapan14 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pemberlakuan Tarif Tenaga Listrik dengan mengatur kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk mengumumkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik. Penyesuaian ini dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga patokan batubara. Direksi PT PLN (Persero) menetapkan penyesuaian tarif setelah mendapat persetujuan Menteri, dan wajib mengumumkannya kepada konsumen satu bulan sebelum pelaksanaan.

(-)

(-)