Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 41/2017 · Permen ESDM No. 41 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 Juli 2017
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 303)

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjaga kestabilan kondisi perekonomian dengan menunda pemberlakuan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk golongan tarif rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM.

Ketentuan Substansial:

Pasal 6 diubah, yang mengatur golongan tarif tenaga listrik yang dilakukan penyesuaian tarif (tariff adjustment). Penyesuaian tarif dilaksanakan setiap 3 bulan jika terjadi perubahan pada nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau inflasi. Penyesuaian tarif untuk golongan rumah tangga kecil 900 VA-RTM diberlakukan mulai 1 Januari 2018, sementara golongan lain (1.300 VA ke atas) diberlakukan mulai 1 Januari 2017.

Disisipkan Pasal 6A yang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menentukan lain ketentuan waktu pemberlakuan penyesuaian tarif tenaga listrik.

(-)

(-)