di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 19/2019 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir perubahan harga batubara dalam biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan pemberlakuan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) bagi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM (R-1/TR).
Ketentuan substansial yang diubah meliputi penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan pada nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan/atau harga patokan batubara. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) untuk faktor harga patokan batubara diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2019.
Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) dengan mengacu pada formula yang tercantum dalam Lampiran IX setelah mendapat persetujuan Menteri.