Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 19/2019 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2019Tanggal Penetapan:10 Oktober 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku18 Oktober 2019
Tanggal Penetapan10 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 889).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir perubahan harga batubara dalam biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan pemberlakuan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) bagi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM (R-1/TR).

Ketentuan substansial yang diubah meliputi penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan pada nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan/atau harga patokan batubara. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) untuk faktor harga patokan batubara diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2019.

Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) dengan mengacu pada formula yang tercantum dalam Lampiran IX setelah mendapat persetujuan Menteri.

1. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) bagi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) VA-RTM (R-1/TR) yang belum dapat dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2020.

(-)