Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 8/2018 · Permenhub No. 8 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2018Tanggal Penetapan:9 Februari 2018
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Perubahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menetapkan jumlah Unit Penyelenggara Bandar Udara menjadi 154 kantor, dengan klasifikasi kelas I Utama, I, II, dan III. Selain itu, peraturan ini menambahkan Pasal 42A yang mengatur bahwa organisasi dan tata kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri terkait. Lampiran II juga diubah untuk mencerminkan perubahan ini.

(-)

(-)