Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara. Perubahan ini terkait dengan penambahan Satuan Pelayanan Bandar Udara (Satpel BU) Blangkejeren di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang berada di bawah pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rembele. Selain itu, terdapat perubahan nama dan status beberapa bandar udara lain, serta penambahan Satpel BU di beberapa lokasi seperti Sibisa (Parapat), Enggano, Silampari (Lubuk Linggau), Bawean (Gresik), Senggo (Mappi), Manggelum (Boven Digoel), Segun (Sorong), Werur (Manokwari), Kuffar (Seram Bagian Timur), Moa (Maluku Tenggara), dan Sinak (Puncak Jaya). Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.