Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 118/2016 · Permenhub No. 118 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 118 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2015.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Peraturan ini mengatur perubahan organisasi dan tata kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara, termasuk penambahan jumlah kantor unit penyelenggara dan satuan pelayanan bandar udara. Perubahan ini mencakup penyesuaian jumlah dan klasifikasi kantor unit penyelenggara bandar udara menjadi 151 kantor, dengan rincian kelas yang berbeda. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai peralihan penyelenggaraan layanan kebandarudaraan dari bandar udara milik daerah, khusus, atau militer, yang harus dilakukan dengan seksama dan mengutamakan kebutuhan pengguna layanan.

1. Peralihan penyelenggaraan layanan kebandarudaraan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara pada bandar udara yang beralih dari bandar udara milik daerah, bandar udara khusus, atau bandar udara militer agar dilaksanakan dengan cara seksama dan mengutamakan kebutuhan pengguna layanan melalui pemanfaatan aset yang dimiliki para pihak terkait. 2. Pemanfaatan aset pada bandar udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)