Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Peraturan ini mengatur perubahan organisasi dan tata kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara, termasuk penambahan jumlah kantor unit penyelenggara dan satuan pelayanan bandar udara. Perubahan ini mencakup penyesuaian jumlah dan klasifikasi kantor unit penyelenggara bandar udara menjadi 151 kantor, dengan rincian kelas yang berbeda. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai peralihan penyelenggaraan layanan kebandarudaraan dari bandar udara milik daerah, khusus, atau militer, yang harus dilakukan dengan seksama dan mengutamakan kebutuhan pengguna layanan.