Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 118/2021 · Permenhub No. 118 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 118 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi, termasuk penghapusan dan penambahan jabatan, serta penyesuaian tugas dan fungsi jabatan fungsional. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, serta menetapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, peta proses bisnis, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)