Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 26/2024 · Permenhub No. 26 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 26 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2024Tanggal Penetapan:6 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur jumlah dan klasifikasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara menjadi 158 kantor, yang terdiri dari berbagai kelas, serta 32 Satuan Pelayanan Bandar Udara. Daftar lengkap kantor dan satuan pelayanan ini tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)