Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 6/2023 · Permenhub No. 6 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2023Tanggal Penetapan:21 Februari 2023
Transportasi Darat, Laut & UdaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 332)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Balai Pengelola Transportasi Darat melalui penataan organisasi dan tata kerja yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan transportasi darat di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Balai Pengelola Transportasi Darat berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Balai ini mengelola terminal tipe A, terminal barang, unit penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, serta penyeberangan. Balai ini juga mengawasi keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas, dan angkutan jalan. Struktur organisasi Balai diklasifikasikan menjadi tiga kelas, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik, termasuk penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaksanaan pengawasan serta evaluasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 332) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)