di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Juga dikenal sebagai: Permenhub 6/2023 · Permenhub No. 6 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 6 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Balai Pengelola Transportasi Darat melalui penataan organisasi dan tata kerja yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan transportasi darat di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Balai Pengelola Transportasi Darat berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Balai ini mengelola terminal tipe A, terminal barang, unit penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, serta penyeberangan. Balai ini juga mengawasi keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas, dan angkutan jalan. Struktur organisasi Balai diklasifikasikan menjadi tiga kelas, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik, termasuk penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaksanaan pengawasan serta evaluasi.