Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 12/2024 · Permenhub No. 12 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2024Tanggal Penetapan:7 Juni 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 Juni 2024
Tanggal Penetapan07 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas satuan pelayanan pada Balai Pengelola Transportasi Darat dengan mengubah statusnya dari unit organisasi nonstruktural menjadi unit pelaksana teknis. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi beban kerja dan memenuhi tuntutan perkembangan serta kebutuhan pelayanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan status Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Tirtonadi menjadi unit pelayanan teknis, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini juga mengubah ketentuan dalam Pasal 39 mengenai jumlah dan klasifikasi Balai Pengelola Transportasi Darat serta satuan pelayanan yang ada di dalamnya.

(-)

(-)