Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: PP 52/2000 · PP No. 52 Tahun 2000 · PP Nomor 52 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2000Tanggal Penetapan:11 Juli 2000
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran Radio Non Pemerintah 3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan tujuan mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, termasuk pembagian kewenangan antara Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Koperasi. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh perseorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelayanan universal dan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis dan mendapatkan izin dari Menteri. Selain itu, peraturan ini mengatur interkoneksi antar jaringan telekomunikasi dan menetapkan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 25 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 49 ayat (3), ayat (4), Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 57, Pasal 60, Pasal 65 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.