Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 4/1992 · PP No. 4 Tahun 1992 · PP Nomor 4 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 1992Tanggal Penetapan:20 Januari 1992
Telekomunikasi & Dunia DigitalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 1992
Tanggal Penetapan20 Januari 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi yang mendukung pertahanan dan keamanan negara, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk mendukung persatuan bangsa, kesejahteraan rakyat, dan kegiatan pemerintahan termasuk pertahanan keamanan negara.

Ketentuan Substansial

Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara dilakukan oleh Dephankam dan/atau ABRI dengan sifat dan tata cara khusus. Penyelenggaraan ini dapat bersifat rahasia dan diarahkan untuk komunikasi dan non-komunikasi. Dephankam dan/atau ABRI wajib memberikan prioritas pada berita yang menyangkut keselamatan jiwa, bencana alam, dan marabahaya. Dalam keadaan darurat, telekomunikasi dapat digunakan untuk kepentingan Hankamneg. Dephankam dan/atau ABRI juga dapat memantau penyelenggaraan telekomunikasi untuk kepentingan Hankamneg dan dilarang melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

(-)

(-)