di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
Juga dikenal sebagai: PP 4/1992 · PP No. 4 Tahun 1992 · PP Nomor 4 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi yang mendukung pertahanan dan keamanan negara, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk mendukung persatuan bangsa, kesejahteraan rakyat, dan kegiatan pemerintahan termasuk pertahanan keamanan negara.
Ketentuan Substansial
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara dilakukan oleh Dephankam dan/atau ABRI dengan sifat dan tata cara khusus. Penyelenggaraan ini dapat bersifat rahasia dan diarahkan untuk komunikasi dan non-komunikasi. Dephankam dan/atau ABRI wajib memberikan prioritas pada berita yang menyangkut keselamatan jiwa, bencana alam, dan marabahaya. Dalam keadaan darurat, telekomunikasi dapat digunakan untuk kepentingan Hankamneg. Dephankam dan/atau ABRI juga dapat memantau penyelenggaraan telekomunikasi untuk kepentingan Hankamneg dan dilarang melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.