Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PP 55/1970 · PP No. 55 Tahun 1970 · PP Nomor 55 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 1970Tanggal Penetapan:17 Desember 1970
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRadio Siaran Non Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 1970
Tanggal Penetapan17 Desember 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan radio siaran non pemerintah dengan fungsi sosial sebagai alat pendidik, penerangan, dan hiburan. Radio siaran tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Setiap warga negara Indonesia dapat mendirikan badan penyelenggara radio siaran berbentuk badan hukum dengan anggaran dasar yang disahkan oleh Departemen Kehakiman. Badan penyelenggara bertanggung jawab atas isi siaran dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengurus badan harus warga negara Indonesia dan tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Modal harus nasional dan tidak boleh menerima sumbangan asing. Izin radio siaran diberikan oleh Menteri Perhubungan dan dapat dicabut jika tidak memenuhi ketentuan. Pengawasan dilakukan oleh PANGKOPKAMTIB dan Menteri Penerangan.

1. Izin-izin Radio Siaran yang telah diberikan oleh instansi-instansi Pemerintah di Daerah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini harus ditinjau kembali dan memerlukan izin baru berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Mereka atau badan-badan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan dalam jangka waktu itu telah mengajukan permohonan izin Radio Siaran kepada yang berwenang.

1. Apabila setelah jangka waktu seperti yang tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini telah lampau, ada yang belum mengajukan izin baru, atau melakukan radio siaran tanpa izin, maka dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1964.