di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan Dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: PP 37/1991 · PP No. 37 Tahun 1991 · PP Nomor 37 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi dan mengamankan penyelenggaraan telekomunikasi dari gangguan yang dapat menghambat atau merusak jaringan dan sarana penunjang telekomunikasi. Perlindungan ini penting untuk menjaga kesinambungan dan meningkatkan mutu layanan telekomunikasi. Peraturan ini mengatur pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi, termasuk pengawasan penggunaan frekuensi radio dan penetapan persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan membuat peta jaringan dan membangun sarana perlindungan untuk mencegah gangguan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dalam melindungi jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk kepentingan umum.