Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan Dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: PP 37/1991 · PP No. 37 Tahun 1991 · PP Nomor 37 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1991Tanggal Penetapan:15 Juni 1991
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlindungan Dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1991
Tanggal Penetapan15 Juni 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi dan mengamankan penyelenggaraan telekomunikasi dari gangguan yang dapat menghambat atau merusak jaringan dan sarana penunjang telekomunikasi. Perlindungan ini penting untuk menjaga kesinambungan dan meningkatkan mutu layanan telekomunikasi. Peraturan ini mengatur pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi, termasuk pengawasan penggunaan frekuensi radio dan penetapan persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan membuat peta jaringan dan membangun sarana perlindungan untuk mencegah gangguan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dalam melindungi jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk kepentingan umum.

(-)

  • Barang siapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fisik dan/atau elektromagnetik serta gangguan yang merugikan penyelenggara telekomunikasi diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.