Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme Di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 21/1967 · PP No. 21 Tahun 1967 · PP Nomor 21 Tahun 1967

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1967Tanggal Penetapan:30 Desember 1967
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRadio Amatirisme Di Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1967
Tanggal Penetapan30 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyalurkan hasrat masyarakat dalam bidang Radio Elektronika demi kemajuan bangsa. Radio Amatirisme di Indonesia diakui sebagai wadah untuk penyaluran tersebut, dengan tujuan mendukung pengetahuan dan percobaan dalam komunikasi radio.

Ketentuan Substansial: Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi Radio Amatir, sedangkan warga negara asing hanya dapat berpartisipasi berdasarkan perjanjian timbal-balik. Radio Amatir harus tergabung dalam organisasi lokal/regional yang terhubung dengan organisasi nasional. Pemasangan dan penggunaan Stasiun Radio Amatir memerlukan izin dari Dewan Telekomunikasi, yang juga menetapkan syarat kecakapan dan teknis. Pembicaraan dalam hubungan radio harus menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris dan terbatas pada informasi teknis. Radio Amatir wajib membantu pemerintah dalam pengawasan pelanggaran.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.