di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
Juga dikenal sebagai: PP 1/1978 · PP No. 1 Tahun 1978 · PP Nomor 1 Tahun 1978
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya saing barang-barang ekspor Indonesia dengan meninjau kembali ketentuan besarnya pajak ekspor. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat program ekspor nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah besarnya pajak ekspor yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976. Pajak ekspor ditetapkan pada tingkat 0%, 5%, 10%, dan 20%.