Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978

Juga dikenal sebagai: PP 29/1978 · PP No. 29 Tahun 1978 · PP Nomor 29 Tahun 1978

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 1978Tanggal Penetapan:16 Oktober 1978
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 1978
Tanggal Penetapan16 Oktober 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan program ekspor dan pendapatan negara dengan menetapkan kembali besarnya pajak ekspor untuk komoditi tertentu. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan tarif pajak ekspor berdasarkan harga patokan ekspor. Pajak ekspor ditetapkan pada tingkat 0%, 5%, 10%, dan 20%, dengan tambahan pajak ekspor untuk barang tertentu. Menteri Keuangan, setelah berkonsultasi dengan Menteri Perdagangan dan Koperasi, menetapkan jenis barang yang dikenakan pajak ekspor. Pajak ekspor dihitung berdasarkan harga patokan atau harga FOB yang diterima. Pajak Ekspor Tambahan dihitung dengan rumus yang melibatkan harga patokan, harga pokok jual, dan gradian.

(-)

(-)