Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa

Juga dikenal sebagai: PP 16/1970 · PP No. 16 Tahun 1970 · PP Nomor 16 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 1970Tanggal Penetapan:17 April 1970
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang berlaku yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan ekspor, impor, dan lalu-lintas devisa guna memperlancar pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan ini menghapus pembedaan antara devisa dalam bentuk Bonus Ekspor (B.E.) dan Devisa Pelengkap (D.P.), serta mengatur bahwa eksportir harus menjual seluruh devisa umum yang diperoleh kepada Bank Indonesia. Eksportir menerima 90% dari hasil penjualan devisa dalam rupiah, sementara 10% diserahkan kepada Pemerintah Pusat, kecuali untuk barang jadi dan kerajinan rakyat yang diserahkan 100% kepada eksportir. Alokasi Devisa Otomatis (ADO) untuk daerah dihapuskan dan diganti dengan sumbangan dari Pemerintah Pusat. Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menentukan kurs dan mengatur penggunaan devisa kredit serta menyempurnakan aturan pelaksanaan impor dan ekspor.

1. Sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Alokasi Devisa Otomatis (ADO) untuk daerah-daerah ditiadakan. 2. Untuk Tahun Anggaran 1970/1971 dan seterusnya setiap Daerah Tingkat I akan menerima sumbangan dari Pemerintah Pusat sejumlah nilai ADO yang diterimanya dalam Tahun Anggaran 1969/1970 dengan ditambah 5% yang dibayarkan dalam rupiah atas dasar kurs yang terjadi pada call pertama dalam Bursa Valuta Asing setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)