Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa

Juga dikenal sebagai: PP 11/1976 · PP No. 11 Tahun 1976 · PP Nomor 11 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1976Tanggal Penetapan:31 Maret 1976
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu-Lintas Devisa.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing barang-barang ekspor Indonesia dengan meninjau kembali ketentuan Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970. Kebijakan ini diambil dalam rangka meningkatkan pendapatan devisa, memperluas kesempatan kerja, dan meratakan pendapatan masyarakat. Perubahan utama adalah pengaturan Pajak Ekspor yang ditetapkan sebesar 0%, 5%, dan 10%, dengan penggolongan jenis barang-barang ekspor yang dikenakan pajak tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan. Pajak Ekspor dihitung berdasarkan Harga Patokan atau harga FOB yang sebenarnya diterima. Kebijakan ini juga memberikan insentif berupa pembebasan pajak ekspor terhadap harga jual yang lebih tinggi dari Harga Patokan untuk mendorong peningkatan mutu barang ekspor.

(-)

(-)