Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1979 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1978 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978

Juga dikenal sebagai: PP 31/1979 · PP No. 31 Tahun 1979 · PP Nomor 31 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 1979Tanggal Penetapan:28 September 1979
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1978 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 1979
Tanggal Penetapan28 September 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara dengan menetapkan besarnya Pajak Ekspor Spesifik bagi komoditi tertentu. Pajak Ekspor ini disesuaikan dengan tingkat Harga Patokan atau harga FOB dari komoditi yang bersangkutan. Ketentuan ini mengatur besarnya Pajak Ekspor yang dapat bervariasi antara 0%, 5%, 10%, dan 20%, serta adanya Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Ekspor Spesifik untuk barang ekspor tertentu. Menteri Keuangan, setelah berkonsultasi dengan Menteri Perdagangan dan Koperasi, menetapkan penggolongan jenis barang ekspor yang dikenakan pajak tersebut.

(-)

(-)