Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Retribusi ini mencakup berbagai jenis layanan, termasuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan RSUD (kecuali pendaftaran), pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi pengumpulan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah, penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar tradisional, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, tera/tera ulang alat ukur, dan pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis layanan, frekuensi penggunaan, volume, dan jenis fasilitas yang digunakan. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.