Peraturan Daerah Kabupaten Maros ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 mengenai Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD, penghapusan beberapa ketentuan dalam bagian ketiga peraturan daerah sebelumnya, serta perubahan ketentuan mengenai tarif retribusi menara telekomunikasi. Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran I, sedangkan tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran II peraturan daerah ini. Tarif retribusi menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% dari nilai jual objek pajak bangunan menara telekomunikasi, yang ditetapkan dari nilai jual objek pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan.