di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal Penumpang Khusus Bus Lambat dalam Kabupaten Maros
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 5/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal Penumpang Khusus Bus Lambat di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan dan memelihara terminal seiring dengan meningkatnya intensitas dan kapasitas pelayanan jasa di terminal, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari retribusi ini adalah untuk membiayai penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Maros.
Obyek retribusi meliputi pelayanan penyediaan fasilitas terminal seperti tempat menaikkan dan menurunkan penumpang, tempat parkir kendaraan dan/atau bus umum, tempat kegiatan usaha (pelataran), dan penggunaan toilet/WC. Subyek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Retribusi terminal ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan/atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi atau karena bencana alam atau kerusuhan. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutang retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.