di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 1/2012 · Perda Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan penetapan retribusi jasa usaha.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengklasifikasikan retribusi menjadi Retribusi Jasa Usaha, yang meliputi:
Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur, dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, penentuan tempat dan angsuran pembayaran, serta tata cara pemungutan dan penagihan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: