Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, termasuk perubahan definisi, penambahan objek retribusi, dan penyesuaian tarif retribusi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif retribusi jasa usaha dengan kondisi ekonomi terkini, termasuk indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta untuk menambahkan objek retribusi jasa usaha yang baru. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang.
Ketentuan Substansial:
- Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA), dan penambahan definisi baru seperti Kekayaan Daerah, Upah Minimum Kabupaten (UMK), Laboratorium Lingkungan, Air Limbah, dan Udara Ambien.
- Perubahan pada objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk penambahan penggunaan Bumi Perkemahan dan penyewaan Pasar Kuliner.
- Penghapusan dan perubahan pada objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga, termasuk penghapusan beberapa jenis retribusi dan perubahan tarif pada lapangan olahraga.
- Perubahan pada tingkat penggunaan jasa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, termasuk pengukuran berdasarkan label dan jenis tanaman, jenis dan besarnya ikan, jenis ternak dan jenis kelamin ternak, volume produksi susu dan pupuk, kriteria umur tidak produktif ternak afkir, dan jenis kelamin ikan.
- Penyesuaian prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
- Perubahan pada struktur dan besarnya tarif Retribusi untuk masing-masing jenis kekayaan daerah, termasuk RUSUNAWA, penggunaan gedung, penyewaan tanah, penggunaan kios di objek wisata dan terminal, penggunaan peralatan kebinamargaan, laboratorium pengujian bangunan sipil, penggunaan mobil derek atau crane, penggunaan laboratorium pemeriksaan air susu, penggunaan timbangan ternak, pemeriksaan kesehatan hewan, laboratorium pengujian lingkungan hidup, penggunaan Bumi Perkemahan, dan penyewaan Pasar kuliner.
- Perubahan pada struktur dan besarnya tarif retribusi terminal, termasuk tarif pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum.
- Perubahan pada struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, termasuk penambahan ketentuan bagi PD yang menggunakan palang pintu otomatis dan pengecualian bagi tempat khusus parkir di obyek wisata dan Pasar Hewan Ambarawa.
- Perubahan pada struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, termasuk penyesuaian tarif masuk dan fasilitas lainnya.
- Perubahan pada struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, termasuk penetapan berdasarkan survey harga pasar.