Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan donasi kepada Daerah Kabupaten Maros sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Donasi dapat berupa uang atau barang bergerak maupun tidak bergerak yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Setiap unit kerja dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maros dapat menyelenggarakan donasi sesuai bidang tugasnya, dan hasil penerimaan donasi disetorkan ke Kas Daerah. Donasi yang sifatnya insidentil diberikan tanda terima oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan donasi permanen diberikan resi/karcis. Besaran donasi untuk jenis-jenis tertentu seperti penumpang pesawat udara, kayu olahan, industri semen, dan pengusaha jasa konstruksi telah ditetapkan. Tata cara pelaksanaan penerimaan donasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Hasil penerimaan donasi dimasukkan ke dalam APBD pada pos pendapatan asli daerah.