di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 3/2009 · Perda Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemakaian dan pemeliharaan barang daerah seiring dengan meningkatnya beban operasional pemeliharaan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, termasuk:
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan dan jangka waktu pemakaian, dan ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah atau sekitarnya.