Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Penginapan Wisma Bantimurung Jakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 6/2006 · Perda Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan Wisma Bantimurung Jakarta
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan Wisma Bantimurung Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah serta untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi wisma. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, obyek, dan subyek retribusi tempat penginapan.
  2. Penggolongan retribusi sebagai retribusi jasa usaha.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah pengguna kamar/aula.
  4. Prinsip dasar pengenaan retribusi untuk menutup biaya penyelenggaraan dan pelayanan jasa.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan fasilitas kamar dan lama pelayanan.
  6. Masa retribusi yang dihitung harian atau sesuai jangka waktu pelayanan.
  7. Tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi, termasuk penggunaan penerimaan wisma untuk biaya operasional dan penyetoran sisa ke kas daerah.
  8. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang dan atau dilaporkan kepada yang berwajib.