di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Penginapan Wisma Bantimurung Jakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 6/2006 · Perda Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan Wisma Bantimurung Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah serta untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi wisma. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial meliputi: