Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 22 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 22/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 22 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 1999

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999. Perubahan tersebut meliputi tarif retribusi untuk tempat rekreasi seperti Taman Wisata Bantimurung, Taman Suaka Purbakala Leang-Leang, Biseang Labboro, Danau Buatan, Kolam JAMALA, dan Museum Kupu-Kupu, serta sarana penunjang di Bantimurung seperti Baruga/Pendopo, Balai Pertemuan, Wisma, dan Mess. Selain itu, diatur pula tarif penyewaan lapangan tennis. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai ancaman pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.