Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 4/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 1999 seri 13 Nomor 4.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Maros. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyediakan fasilitas parkir di tepi jalan umum seiring dengan meningkatnya kapasitas kendaraan, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan. Retribusi parkir di tepi jalan umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada pengendalian permintaan dan penggunaan jasa pelayanan untuk memperlancar lalu lintas, dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Biaya penyelenggaraan meliputi biaya pengadaan marka jalan, rambu-rambu, operasional pemeliharaan, administrasi, dan transportasi pengawasan.

Struktur tarif didasarkan pada jenis kendaraan yang parkir. Tarif untuk kendaraan roda empat adalah Rp. 1.000/sekali parkir, dan untuk kendaraan roda dua adalah Rp. 500/sekali parkir. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).