Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 34 Retribusi Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 6/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2005Tanggal Penetapan:21 November 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Nomor 34 Retribusi Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku22 November 2005
Tanggal Penetapan21 November 2005
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Kabupaten Maros.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 17 dari Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut mencakup struktur tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan pelayanan jasa yang diberikan. Tarif retribusi ditetapkan untuk mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus sebesar Rp. 30.000 per kendaraan; untuk mobil penumpang, kereta tempelan atau gandengan sebesar Rp. 20.000 per kendaraan. Kendaraan wajib uji milik Negara/Pemerintah Daerah dan kendaraan umum wajib uji milik perusahaan Negara/Daerah dikenakan biaya administrasi dan peralatan sebesar Rp. 14.000 per kendaraan. Penggantian surat uji (buku uji) yang hilang atau rusak dikenakan biaya Rp. 5.000, dan penggantian tanda uji (plat uji) dikenakan biaya Rp. 4.000. Keterlambatan pendaftaran perpanjangan masa berlaku tanda uji dikenakan tambahan biaya sebesar Rp. 10.000. Kendaraan yang tidak datang pada waktu pengujian yang ditentukan tanpa alasan sah dikenakan biaya tambahan Rp. 20.000. Kendaraan yang masa berlakunya habis dan tidak diuji ulang tepat waktu dikenakan tambahan biaya sebesar Rp. 30.000 setiap bulan, ditambah Rp. 20.000 setiap bulan keterlambatan berikutnya. Jasa penguji dikenakan biaya Rp. 5.000 per kendaraan.

(-)

(-)