Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2013 · PERPRES No. 5 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2013Tanggal Penetapan:10 Januari 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010; 2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2011; 3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc, yang merupakan pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara independen. Hakim Ad Hoc diberikan berbagai hak keuangan dan fasilitas, termasuk tunjangan bulanan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan. Tunjangan bulanan sudah termasuk pajak penghasilan dan tidak dapat digabung dengan tunjangan jabatan struktural atau fungsional lainnya. Hakim Ad Hoc juga berhak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama bertugas, dan jika fasilitas tersebut belum tersedia, mereka dapat menerima tunjangan perumahan dan transportasi. Uang penghargaan diberikan pada akhir masa jabatan, kecuali jika Hakim Ad Hoc terkena sanksi administratif berat atau pidana. Hak keuangan dan fasilitas ini berlaku sejak pelantikan Hakim Ad Hoc.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, maka: a. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010; b. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2011; dan c. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Uang penghargaan tidak diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang pernah terkena sanksi administratif berat dan/atau sanksi pidana yang diancam dengan hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara.