Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial

Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/2011 · PERPRES No. 20 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2011Tanggal Penetapan:22 Maret 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 2011
Tanggal Penetapan22 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja Hakim Ad Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial dengan mengatur kembali besaran tunjangan yang diterima. Tujuannya adalah untuk memberikan kompensasi yang lebih sesuai bagi Hakim Ad Hoc, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah besaran tunjangan bagi Hakim Ad Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial. Hakim Ad Hoc di tingkat pertama akan menerima tunjangan sebesar Rp 5.500.000,00, sedangkan di tingkat kasasi akan menerima Rp 12.000.000,00. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan dengan tanggung jawab dan tingkat pengadilan tempat mereka bertugas.

(-)

(-)