Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 86/2010 · PERPRES No. 86 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan mengatur kembali besarnya uang kehormatan yang diterima. Perubahan ini mencakup penyesuaian jumlah uang kehormatan bagi hakim di berbagai tingkatan pengadilan, yaitu tingkat pertama, banding, dan kasasi. Hakim pada tingkat pertama akan menerima Rp 13.000.000,00, hakim pada tingkat banding Rp 16.000.000,00, dan hakim pada tingkat kasasi Rp 22.000.000,00. Selain itu, uang kehormatan ini sudah termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)