di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2005 · PERPRES No. 49 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menjamin profesionalisme Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan menetapkan uang kehormatan bagi mereka. Hal ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas hakim dalam mengadili tindak pidana korupsi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian uang kehormatan bulanan kepada Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di berbagai tingkatan: Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi. Besaran uang kehormatan bervariasi sesuai dengan tingkat pengadilan, yaitu Rp 10.000.000,00 untuk Tingkat Pertama, Rp 12.000.000,00 untuk Tingkat Banding, dan Rp 14.000.000,00 untuk Tingkat Kasasi. Selain itu, hakim diberikan fasilitas perumahan, transportasi, dan keamanan. Hakim Ad Hoc yang melakukan perjalanan dinas juga mendapatkan biaya transportasi dan akomodasi. Hakim yang menerima uang kehormatan ini tidak berhak atas tunjangan lain yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001.