Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 87/2010 · PERPRES No. 87 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja hakim pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri dengan mengatur kembali besarnya uang kehormatan bagi Hakim Ad Hoc. Perubahan ini dilakukan dengan menetapkan besaran uang kehormatan sebesar Rp 7.000.000,00 untuk setiap Hakim Ad Hoc. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan hakim yang bertugas di bidang perikanan.

(-)

(-)