Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc

Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2023 · PERPRES No. 42 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2023Tanggal Penetapan:19 Juni 2023
Kompensasi & Tunjangan PejabatProfesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan pemberian hak keuangan berupa uang kehormatan bagi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini dilakukan agar hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc diatur secara terintegrasi dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menambahkan Pasal 3A dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia diberikan tunjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. Tunjangan ini bervariasi tergantung pada tingkat pengadilan, mulai dari Rp24.000.000,00 untuk tingkat pertama hingga Rp35.722.000,00 untuk tingkat kasasi.

1. Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia yang telah dilantik sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku diberikan hak keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini dengan memperhitungkan uang kehormatan yang telah diterima berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai uang kehormatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)